Sulawesi Barat (Sulbar) merupakan salah satu daerah yang memiliki potensi yang sangat besar dalam sektor energi dan sumber daya mineral. Sulbar terbukti memiliki cadangan bahan galian yang cukup besar dan beragam untuk dikembangkan, seperti batubara, bijih besi, emas, tembaga, galena, dan mangan. 

Selain itu, Sulbar juga memiliki cadangan bahan galian bukan logam seperti zeolit, granit, marmer, pasir kuarsa, dan batugamping, serta mineral radioaktif seperti uranium, thorium, dan migas. Namun untuk mengelolanya dibutuhkan izin baik dari pemerintah pusat maupun daerah.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sulbar Habibi Asiz mengatakan, berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batu bara dikelola pemerintah pusat. Pemerintah daerah hanya mengelola izin galian golongan C setelah terbitnya Perpres 55 Tahun 2022 tentang pendelegasian pemberian perizinan berusaha di bidang pertambangan mineral dan batubara.

“Galian golongan C merupakan bahan galian tambang berupa pospat, nitrat, halite, asbes, talk, mika, andesit, pasir dan bahan galian lainnya yang tidak termasuk ke dalam klasifikasi bahan galian golongan A atau golongan B,” kata Habibi, Senin (15/07/24).

Sedangkan, Penata Perizinan Ahli Madya DPMPTSP Sulbar Irfan AT menjelaskan, selama ini pihaknya banyak menerima permintaan izin Golongan Galian C  dari sejumlah pelaku usaha. Untuk mendapatkan izin pertambangan galian golongan C ada tiga tahapan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha.

“Tahap pertama adalah pengajuan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) adalah wilayah yang diberikan kepada pelaku usaha. Kemudian tahap kedua itu Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi, setelah itu tahap ketiga IUP untuk produksi galian golongan C,” jelas Irfan.

Lanjut Irfan menjelaskan, untuk mendapatkan WIUP pelaku usaha harus mendaftar di aplikasi Minerba One Data Indonesia (MODI) yaitu salah satu aplikasi yang dibuat sebagai pengelolaan data perusahaan mineral dan batubara di Dirjen Minerb Kementerian ESDM. Aplikasi itu juga dikelola oleh DPMPTSP provinsi.

“Setelah mendapatkan WIUP, maka pelaku usaha harus melengkapi semua persyaratan untuk menuju ke IUP eksplorasi. Namun, untuk mendapatkan IUP pelaku usaha harus memasukkan berkasnya secara daring pada website Online Single Submission (OSS) di https://oss.go.id/,” ujar Irfan.

By dpmptsp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *