Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Barat
A. Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Susunan Organisasi :
1.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf n, merupakan unsur pelaksana Urusan Pemerintahan dibidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah.
2.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
B. Tugas dan Fungsi :
1.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 232 ayat (1), mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan perumusan kebijakan, pengoordinasian, pembinaan, pemantauan dan evaluasi urusan pemerintahan dibidang Promosi Penanaman Modal, Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal dan Sistem Informasi Penanaman Modal, Perencanaan dan Pengembangan Penanaman Modal, Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan A, Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan B, Pelayanan Pengaduan, kebijakan dan pelaporan Layanan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas perbantuan yang ditugaskan kepada daerah provinsi.
2.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyelenggarakan fungsi :
a.
b.
c.
d.
e.
f.
g.
h.
i.
j.
pengoordinasian kegiatan Dinas;
perumusan kebijakan, pengooordinasian, pelaksanaan dan evaluasi pengembangan dan pengawasan penanaman modal di Daerah;
penyelenggaraan kerja sama dengan lembaga pemerintah, lembaga non pemerintah dan dunia usaha;
perencanaan dan pengembangan iklim penanaman modal;
promosi dan kerja sama dengan lembaga pemerintah, lembaga non pemerintah dan dunia usaha;
pemantauan, pengendalian, pengawasan dan pembinaan pelaksanaan penanaman modal bagi PMDN/PMA;
pelayanan perizinan terpadu satu pintu;
pelayanan bidang penanaman modal;
pelayanan Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan PTSP; dan
pengoordinasian pemecahan masalah yang dihadapi oleh para investor.