Tugas dan Fungsi

A. Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Susunan Organisasi :

1.

Dinas Penanaman Modal  dan Pelayanan  Terpadu  Satu  Pintu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf n, merupakan unsur pelaksana   Urusan   Pemerintahan   dibidang   Penanaman  Modal   dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah.

2.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.

B. Tugas dan Fungsi :

1.

Dinas Penanaman Modal  dan  Pelayanan  Terpadu  Satu  Pintu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 232 ayat (1), mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan perumusan kebijakan, pengoordinasian, pembinaan, pemantauan dan evaluasi urusan pemerintahan dibidang  Promosi Penanaman Modal,  Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal dan Sistem Informasi Penanaman Modal, Perencanaan dan Pengembangan Penanaman Modal, Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan    dan Non Perizinan A, Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan  dan Non Perizinan B, Pelayanan Pengaduan, kebijakan dan pelaporan Layanan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas perbantuan yang ditugaskan kepada daerah provinsi.

2.

Dinas Penanaman Modal  dan  Pelayanan  Terpadu  Satu  Pintu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyelenggarakan fungsi :

a.

b.

c.

d.

e.

f.

g.

h.

i.

j.

pengoordinasian kegiatan Dinas; 

perumusan kebijakan, pengooordinasian, pelaksanaan dan evaluasi pengembangan dan pengawasan penanaman modal di Daerah;

penyelenggaraan kerja sama dengan lembaga pemerintah, lembaga non pemerintah dan dunia usaha;

perencanaan dan pengembangan iklim penanaman modal;

promosi dan kerja sama dengan lembaga pemerintah, lembaga non pemerintah dan dunia usaha;

pemantauan,  pengendalian,     pengawasan     dan     pembinaan pelaksanaan penanaman modal bagi PMDN/PMA;

pelayanan perizinan terpadu satu pintu;

pelayanan bidang penanaman modal;

pelayanan Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan PTSP; dan

pengoordinasian pemecahan  masalah  yang  dihadapi  oleh  para investor.