Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulawesi Barat melaksanakan Rapat Fasilitasi Penyelesaian Aduan pada Senin, 25 Agustus 2025, bertempat di ruang rapat kantor DPMPTSP Provinsi Sulbar.

Kegiatan ini menindaklanjuti surat dari PT. Yakusa To Lelo Nusantara No. B.015/PT.YTN/VIII/2025 tanggal 10 Agustus 2025, terkait permohonan fasilitasi teknis dalam proses pemberian rekomendasi teknis Balai Wilayah Sungai Sulawesi V.

Rapat yang dipimpin langsung oleh Kepala DPMPTSP Provinsi Sulbar, H. Habibi Azis, S.Stp., M.M., tersebut bertujuan untuk mencari solusi konstruktif dalam penyelesaian aduan, memperlancar koordinasi antar instansi, serta memastikan setiap proses pelayanan berjalan sesuai aturan yang berlaku. Kehadiran pimpinan dalam memimpin jalannya rapat menjadi wujud komitmen DPMPTSP Sulbar untuk selalu terbuka dan responsif terhadap dinamika serta kebutuhan dunia usaha di daerah.

Melalui fasilitasi ini, DPMPTSP Sulbar menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan investasi yang cepat, transparan, dan akuntabel. Hasil rapat diharapkan mampu memberikan kepastian bagi investor, menjaga iklim investasi tetap kondusif, serta mendukung percepatan pembangunan ekonomi di Sulawesi Barat

By dpmptsp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *