DPMPTSP SULBAR- Dalam sebuah pertemuan strategis berlangsung antara Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sulawesi Barat dengan Kementerian Dalam Negeri. Pertemuan ini menjadi panggung bagi berbagai pihak yang terlibat dalam implementasi kebijakan pemerintah terkait dengan tugas pembantuan dan kerjasama, khususnya terkait dengan Permendagri Nomor 1 Tahun 2024, Pada hari Selasa, 20 Februari 2024.

Kepala DPMPTSP Sulawesi Barat, H. Habibi Azis, beserta jajaran pejabatnya, diterima oleh Analis Kebijakan Ahli Madya, Bapak Halomoan Pakpahan, yang memiliki mandat di Direktorat Dekonsentrasi Tugas Pembantuan dan Kerjasama. Tujuan dalam pertemuan ini adalah untuk memastikan pemahaman yang mendalam terkait dengan ketentuan dan pedoman yang tercantum dalam Permendagri terbaru.

Salah satu aspek yang menjadi fokus utama pertemuan adalah pedoman penghitungan kebutuhan jabatan fungsional penata perizinan. Para peserta diskusi dengan cermat membahas berbagai sub kegiatan dan permasalahan yang terkait dengan penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di tingkat daerah. Dalam konteks ini, kendala dalam penggunaan aplikasi OSS RBA menjadi topik yang tidak terelakkan untuk dibahas.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Barat, yang terdiri dari Pejabat Penata Perizinan Ahli Madya, Pejabat Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Muda, Perencana Ahli Muda, dan Pelaksana, dengan seksama mencermati setiap arahan dan saran yang disampaikan oleh Bapak Halomoan Pakpahan. Mereka berkomitmen untuk mengimplementasikan secara tepat dan efektif setiap ketentuan yang telah disepakati dalam pertemuan ini.

Selain membahas masalah teknis terkait implementasi Permendagri, pertemuan ini juga menjadi kesempatan untuk memperkuat kerjasama antara pemerintah daerah dan pusat dalam upaya meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan perizinan serta penanaman modal di Sulawesi Barat. Dengan semangat kolaboratif yang tinggi, diharapkan bahwa hasil dari pertemuan ini akan memberikan dampak positif yang signifikan bagi perekonomian dan pembangunan daerah.

Sebagai langkah konkret, pertemuan ini menetapkan jadwal implementasi serta rencana tindak lanjut yang akan dilakukan oleh DPMPTSP Sulawesi Barat. Selain itu, akan dilakukan monitoring dan evaluasi secara berkala guna memastikan bahwa langkah-langkah yang telah disepakati dapat berjalan dengan lancar dan memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat serta dunia usaha di daerah tersebut.

Kepala DPMPTSP Prov Sulbar H. Habibi Azis Mengatakan pertemuan konsultasi antara DPMPTSP Sulawesi Barat dan Kementerian Dalam Negeri pada tanggal 20 Februari 2024 di Jakarta tidak hanya sekadar menjadi forum diskusi, tetapi juga momentum penting dalam upaya bersama untuk meningkatkan kualitas dan aksesibilitas pelayanan publik di Indonesia.

By dpmptsp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *