Mamuju – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulawesi Barat mengadakan rapat pada Selasa, 1 Oktober 2024, di ruang rapat kantor DPMPTSP Sulbar. Rapat ini diselenggarakan sebagai tanggapan atas surat dari Forum Masyarakat Nelayan Pesisir (FMNP) Nomor: 05/FMNP/KLK/IX/2024 tertanggal 23 September 2024, yang berisi permohonan pencabutan izin PT. Jaya Pasir Andalan.

Rapat dipimpin oleh perwakilan DPMPTSP Sulbar dan dihadiri sejumlah pihak terkait untuk membahas permasalahan yang disampaikan FMNP. Dalam surat tersebut, Forum Masyarakat Nelayan Pesisir mengajukan keberatan atas keberadaan dan aktivitas PT. Jaya Pasir Andalan, yang dinilai berdampak pada lingkungan pesisir dan kehidupan nelayan setempat.

Diskusi berlangsung secara konstruktif, dengan fokus pada peninjauan aspek legalitas perizinan perusahaan, dampak terhadap masyarakat pesisir, serta rekomendasi langkah-langkah yang dapat diambil oleh pemerintah daerah.

“DPMPTSP Sulbar berkomitmen untuk menangani setiap masukan dari masyarakat dengan serius, terutama jika berkaitan dengan kesejahteraan dan keberlanjutan lingkungan. Kami akan memastikan proses evaluasi dilakukan secara transparan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar pimpinan rapat dari DPMPTSP Sulbar.

Hasil dari rapat ini akan menjadi dasar bagi DPMPTSP Sulbar untuk mengambil langkah selanjutnya, termasuk berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan penyelesaian masalah secara menyeluruh dan berkeadilan.

Dengan adanya forum seperti ini, DPMPTSP Sulbar berharap dapat memperkuat komunikasi dengan masyarakat, khususnya kelompok nelayan pesisir, dalam rangka menciptakan iklim investasi yang tidak hanya kondusif, tetapi juga bertanggung jawab terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.

By dpmptsp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *