Mamuju – Dalam upaya meningkatkan pencapaian target realisasi investasi dan memastikan kepatuhan pelaporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulawesi Barat menggelar rapat koordinasi pada (Senin, 6 Januari 2025).

Rapat ini dipimpin langsung oleh Kepala DPMPTSP Provinsi Sulawesi Barat, H. Habibi Azis, S.STP., MM, dan dihadiri oleh pejabat fungsional Ahli Madya, Ahli Muda, serta tim pengawasan investasi. Diskusi juga melibatkan pelaku usaha dan instansi teknis terkait guna merumuskan strategi optimalisasi realisasi investasi serta mempersiapkan pelaksanaan pengawasan dan pemantauan kepatuhan pelaporan LKPM.

Kegiatan ini mengacu pada Peraturan Menteri Investasi/BKPM RI Nomor 05 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Dalam rapat tersebut, berbagai kendala terkait pelaporan LKPM diidentifikasi dan dibahas untuk menemukan solusi yang efektif.

H. Habibi Azis, S.STP., MM, dalam arahannya menyampaikan bahwa sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan seluruh pihak terkait sangat penting untuk menciptakan iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan di Sulawesi Barat. “Pengawasan dan pelaporan LKPM merupakan langkah strategis untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam penanaman modal,” ujarnya.

DPMPTSP Provinsi Sulawesi Barat optimistis bahwa hasil dari rapat ini akan membantu mempercepat pencapaian target investasi tahun 2025, sekaligus meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi yang berlaku.

By dpmptsp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *