Mamuju, 10 Januari 2025 – Tim kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulawesi Barat melaksanakan monitoring serentak terkait perizinan berbasis risiko di seluruh kabupaten di provinsi ini. Kegiatan ini fokus pada perencanaan analisis data, pemantauan, dan pengendalian pelaksanaan perizinan usaha bagi pelaku usaha.

Kepala DPMPTSP Provinsi Sulawesi Barat, H. Habibi Azis, S.STP., MM, mengatakan, “Monitoring ini bertujuan untuk memastikan pelaku usaha di Sulawesi Barat mematuhi standar operasional yang telah ditetapkan, memiliki izin usaha yang masih berlaku, serta melaporkan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) tepat waktu. Langkah ini penting untuk menciptakan iklim usaha yang sehat dan berdaya saing, serta mendukung pengelolaan investasi yang transparan dan akuntabel.”

Monitoring yang berlangsung serentak ini memiliki tiga fokus utama:
1. Memastikan Kepatuhan Pelaku Usaha terhadap Standar Operasional
Tim DPMPTSP memastikan bahwa pelaku usaha menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan standar yang ditetapkan.
2. Memastikan Masa Berlaku Izin Usaha
Verifikasi terhadap masa berlaku izin usaha dilakukan untuk memastikan dokumen legal pelaku usaha tetap sesuai regulasi.

3. Mengingatkan Pelaporan LKPM
Pelaku usaha diingatkan untuk segera menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Triwulan IV sesuai jadwal.
H. Habibi Azis menambahkan, “Melalui langkah ini, kami berharap dapat meningkatkan kesadaran pelaku usaha akan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi, sekaligus memastikan bahwa Sulawesi Barat tetap menjadi wilayah yang kondusif bagi investasi yang berkelanjutan.”

DPMPTSP Provinsi Sulawesi Barat berkomitmen untuk terus mendampingi pelaku usaha dalam menjalankan kewajiban mereka dan mendukung perkembangan ekonomi di seluruh kabupaten di Sulawesi Barat.