Mamuju, – Dalam upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas tata kelola pengadaan barang/jasa, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulawesi Barat turut serta dalam Reviu Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan di Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Provinsi Sulawesi Barat.
Kegiatan yang berlangsung pada Senin, 17 Februari 2025 ini dihadiri oleh Perencana Ahli Muda DPMPTSP Sulbar, Helviyanti Pakiding, bersama staf dan operator, serta melibatkan Tim Reviu Inspektorat dan Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Provinsi Sulawesi Barat. Reviu ini mengacu pada berbagai regulasi, termasuk Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya, Surat Edaran KPK Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pencegahan Korupsi dalam Perencanaan dan Penganggaran APBD, serta Surat Edaran Pj. Gubernur Sulawesi Barat Nomor 35 Tahun 2024 yang menekankan percepatan tender pra-DPA, pemanfaatan katalog elektronik, serta penggunaan kontrak elektronik dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.



Melalui reviu ini, DPMPTSP Sulbar berkomitmen untuk memastikan proses pengadaan barang/jasa berjalan sesuai prinsip efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas guna mendukung pembangunan daerah yang transparan dan bebas dari potensi penyimpangan.