Mamuju — Jumat, 2 Mei 2025 Perencana Ahli Muda Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulawesi Barat, Helviyanti Pakiding, SE., MM, bersama Tim menghadiri kegiatan Rapat Evaluasi Pelaksanaan RKPD-APBD Tahun Anggaran 2025 yang diselenggarakan di Ruang Rapat RPJMD, BAPPERIDA Provinsi Sulawesi Barat.

Rapat ini merupakan bagian dari upaya evaluatif yang dilakukan Pemerintah Daerah sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 259 Ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017. Peraturan tersebut mengatur tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD dan RPJMD, serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD.

Kegiatan ini menjadi forum penting untuk menilai capaian pelaksanaan program dan kegiatan yang telah dirancang dalam dokumen RKPD dan APBD Tahun 2025. Selain itu, evaluasi ini juga menjadi dasar perbaikan dalam penyusunan kebijakan pembangunan yang lebih efektif, efisien, dan tepat sasaran.

DPMPTSP Sulawesi Barat melalui keikutsertaan dalam forum ini menunjukkan komitmennya dalam mendukung sinergi perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah secara terpadu, dengan tetap mengedepankan prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan anggaran.

By dpmptsp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *