Mamuju, 20 Juli 2025 – Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulawesi Barat, Ir. Almes Amedian JM., MM, didampingi oleh Perencana Ahli Muda, Helviyanti Pakiding, menghadiri Rapat Verifikasi Perubahan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

Rapat yang berlangsung pada Rabu, 20 Juli 2025, bertempat di Ruang Rapat Lantai II Kantor Gubernur Sulawesi Barat, merupakan bagian dari tahapan penting penyusunan perubahan APBD sebagaimana diatur dalam Pasal 171 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019. Dalam regulasi tersebut, disebutkan bahwa kepala SKPD wajib menyusun RKA berdasarkan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS), yang kemudian disampaikan kepada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) sebagai bahan penyusunan rancangan Perda perubahan APBD.

Selanjutnya, Pasal 174 ayat (1) mengatur bahwa RKA SKPD yang memuat program dan kegiatan baru serta perubahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang akan dianggarkan dalam perubahan APBD harus disampaikan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) melalui PPKD untuk diverifikasi secara menyeluruh.

Kehadiran DPMPTSP Sulbar dalam rapat ini mencerminkan komitmen dinas untuk menyusun anggaran yang akuntabel, tepat sasaran, dan selaras dengan prioritas pembangunan daerah

By dpmptsp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *