DPMPTSP Sulawesi Barat menggelar pengucapan ikrar sekaligus penandatanganan pakta integritas netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN. Acara tersebut dilakukan dalam apel Senin pagi di halaman kantor DPMPTSP Sulawesi Barat.

Pengucapan ikrar dan penandatanganan pakta integritas netralitas ASN tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Sulbar H. HABIBI AZIS,S.STP.MM, dan diikuti oleh pejabat Eselon III, Pjf ahli muda serta pegawai ASN dan non ASN DPMPTSP Sulawesi Barat.

Habibi Menjelaskan, DPMPTSP sebagai salah satu OPD yang menyelenggarakan pelayanan publik dituntut menjunjung tinggi integritas sebagai wujud implementasi netralitas ASN dan non ASN dengan memberikan layanan dengan secara profesional.

“Seluruh aparat DPMPTSP dilarang keras untuk ikut terlibat dalam politik praktis dan jika nanti terbukti secara akurat terlibat maka akan dilaporkan untuk diproses dan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku bahkan dengan sanksi terberat yaitu pemberhentian tidak dengan hormat” ucap Habibi, senin 6 November 2023

Mantan kepala Badan Penghubung Sulbar di jakarta itu berharap, semua personil di DPMPTSP, untuk mengambil bagian mensukseskan Pemilu 2024, wajib menggunakan hak pilihnya, termasuk bijak dalam menggunakan media sosial dan menciptakan susasa pesta demokrasi yang kondusif. Karena kita sebagai ASN, peranan semua lapisan masyarakat akan menetukan nasib bangsa dan negara kita 5 tahun kedepan.

Berikut ikar netralitas ASN yang diucapkan:

Dalam rangka menyukseskan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, kami berikrar:

  1. Menjaga dan menegakkan prinsip netralitas pegawai ASN dan Non ASN di Dinas Penanaman Modal dan PTSP Sulawesi Barat dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik baik sebelum, selama, maupun sesudah pelaksanaan Pemilu tahun 2024.
  2. Menghindari konflik kepentingan dengan tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada pegawai ASN dan Non ASN dan seluruh elemen masyarakat serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu.
  3. Menggunakan media sosial secara bijak dan tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong.
  4. Menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.

By dpmptsp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *