Rapat ini di pimpin langsung oleh Kadis DPMPTSP Sulbar, Bapak H.Habibi Azis, S.STP. MM. Diruang rapat Kantor DPMPTSP dan di hadiri Kabid Perizinan A, Kabid Minerba,Koordinator Inspektur Tambang Sulbar, TimTeknis dan PJF bidang Perizinan.
Dalam rapat tersebut, Kadis DPMPTSP menyampaikan ada beberapa laporan dari para pelaku usaha pertambangan yg menganggap bahwa proses pembahasan dokumen teknis yg di lakukan pihak ESDM dan IT prosesnya masih terkesan lambat, sehingga Kepala DPMPTSP selaku koordinator perizinan di semua sektor perizinan yg menjadi kewenangan Provinsi bertanggung jawab untuk memfasilitasi dan memberikan solusi ketika ada salah satu sektor yg mengalami kendala atau hambatan dalam proses penerbitan izin, selanjutnya dalam rapat tersebut, Kabid Minerba menjelasankan bahwa kami bersama Tim IT dalam setiap melakukan pembahasan dokumen teknis pertambangan selalu mengacu kepada SOP yg ada.
Untuk pembahasan dokumen teknis membutuhkan waktu 5 hari kerja dan itu sdh termasuk perbaikannya, hanya saja kendalanya setiap dokumen teknis yg SDH di bahas itu perbaikannya yg lambat kami terima dari konsultan tambang pelaku usaha sehingga terkesan lambat prosesnya. Selanjutnya penjelasan dari Tim Teknis bahwa untuk memperoleh izin peningkatan operasi produksi itu ada 3 dokumen harus di bahas yakni dokumen laporan Eksplorasi, Dokumen laporan study kelayakan (FS), dan dokumen laporan pasca tambang nya.dan yg terakhir setelah mendapatkan izin OPnya , maka pelaku usaha di wajibkan lagi utk pembahasan dokumen RKABnya untuk dapat melakukan penjualan hasil produksi tambangnya.