DPMPTSP SULBAR – dalam Rapat Koordinasi Teknis Perencanaan Pembangunan (Rakortekrenbang) Urusan Penanaman Modal yang diselenggarakan di Hotel Vasa, Surabaya. Acara yang dihadiri oleh berbagai pihak terkait dari tingkat pusat hingga daerah, menghasilkan sejumlah kesepakatan penting yang diharapkan akan mengakselerasi pertumbuhan investasi di berbagai wilayah, khususnya di Provinsi Sulawesi Barat. pada hari Selasa, 27 Februari 2024.

Pertemuan ini menjadi momentum penting bagi para stakeholder untuk bersinergi dalam merumuskan langkah-langkah strategis guna meningkatkan iklim investasi di Indonesia. Hadir dalam acara ini adalah perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Kementerian Investasi/BKPM RI, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Sulawesi Barat, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulawesi Barat.

Salah satu poin penting yang dibahas adalah kriteria pemberian Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Fasilitasi Penanaman Modal. Dalam pembahasan tersebut, disepakati bahwa kriteria tersebut sudah ditetapkan dalam Juknis DAK, memberikan landasan yang jelas bagi pelaksanaan program ini.

Tidak hanya itu, dalam Rakortekrenbang ini juga dibicarakan tentang target realisasi investasi nasional untuk tahun 2025. Meskipun target tersebut masih dalam proses perhitungan oleh Kementerian PPN/Bappenas, untuk sementara waktu target tersebut tetap menggunakan angka tahun 2024 sebagai acuan, yaitu sebesar Rp. 1.650 triliun. Hal ini mencerminkan komitmen bersama untuk terus mendorong pertumbuhan investasi di Tanah Air.

Selain itu, para peserta juga sepakat untuk memaksimalkan penggunaan anggaran DAK non fisik khususnya untuk kegiatan pengawasan penanaman modal, bimbingan teknis, penyelesaian permasalahan, dan pemetaan potensi investasi. Dana Dekonsentrasi juga diharapkan dapat digunakan secara efektif, terutama untuk kegiatan pengawasan guna mencapai target investasi.

Dalam rangka mendukung upaya peningkatan investasi di daerah, Kementerian Investasi/BKPM menyampaikan dukungan penuhnya terhadap penyusunan Rencana Umum Penanaman Modal Daerah (RUPMD) sebagai dokumen perencanaan yang mengacu pada Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM) 2025-2045 yang sedang disusun oleh Kementerian Investasi/BKPM.

Terakhir, pemda diharapkan untuk menyampaikan surat permohonan terkait usulan kegiatan nasional, guna memperkuat kerja sama dan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mendorong pertumbuhan investasi.

Rakortekrenbang ini juga mencatat capaian target investasi di Provinsi Sulawesi Barat, dengan target investasi sebesar Rp3,36 triliun untuk tahun 2023 yang berhasil dicapai sebesar Rp2,3 triliun. Sementara itu, untuk tahun 2024, target investasi Provinsi Sulawesi Barat ditetapkan sebesar Rp3,96 triliun, dengan DPMPTSP mengusulkan target sebesar Rp3,36 triliun.

Dengan demikian, kesepakatan yang dicapai dalam Rakortekrenbang ini diharapkan dapat menjadi landasan yang kuat dalam upaya mendorong pertumbuhan investasi di daerah serta mendukung visi pembangunan nasional yang lebih inklusif dan berkelanjutan. Suksesnya Rakortekrenbang ini menjadi cermin sinergi dan komitmen bersama untuk mencapai kemajuan ekonomi yang berkelanjutan bagi Indonesia.(ars)

By dpmptsp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *