Mamuju- Dalam upaya meningkatkan efektivitas pelayanan dan mengurangi hambatan birokrasi, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sulawesi Barat (Sulbar) melaksanakan Rapat Harmonisasi Regulasi Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Se-Sulbar Tahun Anggaran 2024, Kamis, 2 Mei 2024.

Bertempat di Hotel Aflah Mamuju, rapat ini dibuka Penata Perizinan Ahli Madya DPMPTSP Sulbar Sudarso Din mewakili Kepala DPMPTSP Sulbar Habibi Azis. Kegiatan ini dihadiri para Kepala DPMPTSP dan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten se-Sulbar, serta penyelenggara DPMPTSP Sulbar.

Rapat ini bertujuan untuk menyelaraskan berbagai peraturan terkait dengan PTSP. Hal ini merupakan langkah strategis dalam memastikan bahwa keseluruhan sistem kerja berjalan secara efisien dan konsisten, sehingga perusahaan dan masyarakat dapat mengakses layanan dengan lebih mudah dan cepat, tanpa terjebak dalam birokrasi yang berbelit-belit.

Kegiatan ini juga menjadi forum untuk mendiskusikan pentingnya meningkatkan kejelasan dan konsistensi aturan dengan menyelesaikan berbagai aturan, prosedur, dan kebijakan. Selain itu, dengan mengurangi tumpang tindih dan perbedaan antar regulasi, diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas, serta memperkuat kepastian hukum di wilayah Sulbar.

Penata Perizinan Ahli Madya DPMPTSP Sulbar, Sudarso Din pada kesempatan itu menekankan pentingnya harmonisasi regulasi dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Sulbar.

Menurutnya, harmonisasi regulasi adalah langkah strategis untuk menyederhanakan proses perizinan dan mengurangi birokrasi yang berbelit-belit.

“Dengan terciptanya lingkungan yang kondusif, kami berharap dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di daerah ini,” ujar Sudarso.

Dalam rapat tersebut, dua narasumber terkemuka turut memberikan wawasan dan pengalaman mereka, yakni Kepala Subdirektorat Fasilitasi Pelayanan Umum Kementerian Dalam Negeri, Halomoan Pakpahan dan Perancang Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Sulbar, Munawir Baharuddin.

Harmonisasi regulasi PTSP tidak hanya bertujuan untuk mengurangi hambatan administratif, tetapi juga untuk mendorong inovasi dan pertumbuhan ekonomi. Dengan menyederhanakan proses perizinan dan menciptakan lingkungan yang kondusif bagi inovasi, diharapkan dapat menciptakan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di Sulbar.

DPMPTSP Sulbar berkomitmen untuk terus memperjuangkan peningkatan pelayanan kepada masyarakat dengan mengurangi hambatan birokrasi melalui harmonisasi regulasi. Langkah ini diharapkan akan memberikan dampak positif yang signifikan bagi pembangunan daerah.

Penulis : DPMPTSP Sulbar

Editor : humassulbar

By dpmptsp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *