Lebani, 22 April 2025 – Penata Kelola Perizinan Ahli Madya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulawesi Barat, Irfan AT, S.Sos., bersama Tim DPMPTSP Sulbar mendampingi Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Barat dalam kegiatan kunjungan lapangan ke lokasi tambang batuan andesit yang terletak di Mepaang, Desa Lebani.
Kunjungan ini bertujuan untuk melihat secara langsung aktivitas pertambangan serta memastikan kesesuaian perizinan dan pemanfaatan lahan terhadap ketentuan yang berlaku. Dalam kegiatan ini, Komisi II DPRD Sulbar melakukan peninjauan terhadap aspek legalitas, dampak lingkungan, serta potensi kontribusi investasi sektor pertambangan terhadap pembangunan daerah.

Sebagai perangkat daerah yang berwenang dalam urusan perizinan dan penanaman modal, DPMPTSP Provinsi Sulbar hadir untuk memberikan pendampingan teknis dan informasi terkait status perizinan usaha tambang, khususnya dalam hal kesesuaian dokumen perizinan berusaha berbasis risiko (OSS-RBA) serta izin lingkungan.
“Pendampingan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam mendukung fungsi pengawasan DPRD sekaligus memastikan bahwa kegiatan usaha, termasuk sektor pertambangan, berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku dan tetap memperhatikan keberlanjutan lingkungan,” ujar Irfan AT, S.Sos.
DPMPTSP Provinsi Sulbar juga mendorong pelaku usaha tambang untuk terus menjalin komunikasi aktif dengan pemerintah dan masyarakat setempat guna menciptakan iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan