Mamuju, 22 April 2025 – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulawesi Barat menggelar rapat tindak lanjut terkait penyampaian pengaduan dan aspirasi dari aliansi mahasiswa dan masyarakat Desa Lebani, Kecamatan Tapalang Barat, terhadap aktivitas PT. Tambang Batuan Andesit.

Rapat yang berlangsung di ruang rapat kantor DPMPTSP Sulbar ini dipimpin oleh Penata Kelola Perizinan Ahli Madya, Irfan AT, S.Sos. Pertemuan ini bertujuan untuk menindaklanjuti masukan masyarakat dan memastikan bahwa kegiatan usaha yang berjalan tetap mematuhi ketentuan perizinan serta memperhatikan aspek sosial dan lingkungan di wilayah sekitar.

Dalam rapat tersebut, dibahas berbagai isu yang menjadi perhatian warga, termasuk dampak aktivitas tambang terhadap lingkungan, keselamatan masyarakat, serta transparansi proses perizinan yang dimiliki oleh perusahaan. DPMPTSP Sulbar menegaskan komitmennya untuk mengedepankan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam proses perizinan investasi, terutama yang berdampak langsung pada kehidupan warga.

Hasil dari rapat ini akan menjadi bahan koordinasi lintas instansi dan menjadi dasar dalam mengambil langkah-langkah lebih lanjut, baik dari sisi klarifikasi terhadap perusahaan maupun evaluasi dokumen perizinan yang dimiliki.

DPMPTSP Sulbar akan terus memfasilitasi ruang dialog antara masyarakat, mahasiswa, dan pihak perusahaan demi terwujudnya iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan di Provinsi Sulawesi Barat

By dpmptsp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *