Mamuju, 16 Mei 2025 – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulawesi Barat terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung transformasi digital tata kelola pemerintahan. Hal ini dibuktikan dengan digelarnya Rapat Internal Evaluasi Indikator Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Tahun 2025 yang berlangsung pada Jumat, 16 Mei 2025, bertempat di ruang rapat kantor DPMPTSP Sulbar.
Rapat dipimpin langsung oleh Kepala DPMPTSP Sulbar, H. Habibi Azis, S.STP., MM, dan dihadiri oleh Pejabat Fungsional Pengelola Penanaman Modal (PKPM) Ahli Madya dan Muda, Penata Perizinan Ahli Madya dan Muda, serta seluruh staf DPMPTSP Sulbar. Dalam arahannya, H. Habibi Azis menegaskan pentingnya kesiapan internal organisasi dalam menyusun langkah-langkah strategis untuk meningkatkan nilai evaluasi SPBE tahun 2025.



Rapat ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 125 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemantauan dan Evaluasi SPBE Perangkat Daerah, serta Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang telah ditetapkan sebelumnya. Di dalam KAK tersebut tercantum pembagian tugas, tanggung jawab, dan jadwal kerja Tim Pengelola SPBE DPMPTSP Sulbar yang menjadi acuan dalam menyusun strategi implementasi indikator-indikator SPBE.
Tujuan dari rapat ini adalah untuk menyelaraskan pemahaman antar anggota tim mengenai indikator evaluasi SPBE, memetakan progres dan tantangan pada tiap domain penilaian, serta merumuskan solusi dan rencana kerja yang terintegrasi. Selain itu, koordinasi yang solid antar unit kerja juga ditekankan agar proses pengumpulan data, pelaporan, dan dokumentasi pelaksanaan SPBE dapat berjalan tepat waktu dan sesuai standar.



Melalui evaluasi internal ini, diharapkan DPMPTSP Sulbar dapat mencapai peningkatan signifikan dalam skor evaluasi SPBE tahun 2025, sekaligus mendorong akselerasi digitalisasi pelayanan publik yang berkualitas, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan investor.
Langkah ini juga menjadi bagian dari transformasi birokrasi yang adaptif dan modern, sebagaimana arahan pemerintah pusat dalam mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, efisien, dan akuntabel di era digital.