Mamuju, 2 Juli 2025 – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulawesi Barat, H. Habibi Azis, S.STP., MM., didampingi oleh Sekretaris Dinas Pejabat Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya dan Penata Perizinan Ahli Madya serta staf, menghadiri rapat Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Barat, Rabu (2/7), di ruang rapat Komisi II DPRD Provinsi Sulbar.
Rapat tersebut dilaksanakan dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 Provinsi Sulawesi Barat.


Dalam kesempatan tersebut, H. Habibi Azis menyampaikan beberapa penjelasan dan pemaparan terkait pelaksanaan anggaran di lingkup DPMPTSP serta kontribusi OPD dalam mendukung kinerja APBD provinsi.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulbar, Hj. St. Suraidah Suhardi, SE., M.Si., memberikan apresiasi atas materi pemaparan yang disampaikan. Ia menilai bahwa penyampaian yang dilakukan DPMPTSP bisa menjadi contoh bagi OPD lainnya dalam menyusun dan memaparkan materi secara rinci dan detail agar mudah dipahami oleh seluruh pihak.



“Materi pemaparan yang disampaikan DPMPTSP sangat jelas dan terstruktur, ini bisa menjadi contoh bagi OPD lainnya,” ujarnya.
Rapat ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel, khususnya dalam pengelolaan APBD yang efektif dan efisien.