Mamuju – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulawesi Barat melalui Penata Perizinan Ahli Madya, Irfan AT, S.Sos, bersama Sudarso Din, SE, menghadiri rapat bersama Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Barat. Rapat tersebut digelar dalam rangka membahas persoalan dugaan pencemaran lingkungan yang terjadi di wilayah operasional PT. Palma Sumber Lestari.

Dalam pertemuan tersebut, DPRD Sulbar menyoroti dampak aktivitas perusahaan terhadap lingkungan sekitar. DPMPTSP Sulbar hadir untuk memberikan penjelasan sekaligus masukan terkait aspek perizinan dan kepatuhan perusahaan terhadap aturan yang berlaku. Hal ini sejalan dengan fungsi DPMPTSP sebagai lembaga yang memastikan investasi berjalan sesuai ketentuan, tanpa mengabaikan aspek lingkungan hidup.

Melalui rapat ini, DPMPTSP Provinsi Sulbar menegaskan komitmennya untuk terus mendukung upaya pengawasan bersama, baik dari DPRD maupun instansi teknis terkait. Pemerintah daerah berharap agar perusahaan dapat melakukan langkah-langkah perbaikan dan pencegahan sehingga aktivitas usaha tetap berjalan selaras dengan prinsip pembangunan berkelanjutan

By dpmptsp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *