Bimbingan Teknis / Sosialisasi Perizinan Berbasis Risiko diselenggarakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Barat di Hotel dMaleo pada hari kamis, 23 Juni 2022 dalam rangka meningkatkan iklim investasi yang kondusif dan memberikan kemudahan berusaha bagi pelaku usaha baik Penanaman Modal Asing (PMA) maupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) yang ada di Sulawesi Barat.
Sejak diterapkannya prosedur perizinan berusaha menjadi Risk-Based Licensing Approach (Pendekatan Perizinan Berbasis Risiko) yang dilakukan melalui satu platform berbasis risiko yaitu Online Single Submission (Perizinan Daring Terpadu atau OSS) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021) yang menjadi peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja maka OSS RBA menggantikan versi sebelumnya yaitu OSS 1.1 oleh karenanya OSS RBA ini perlu disosialisasikan penggunaannya kepada masyarakat yang melakukan usaha.
Peserta bimtek yang berjumlah 144 pelaku usaha diberikan pengetahuan tentang bagaimana cara mendaftarkan usaha mereka secara mandiri melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA). Pelaku usaha hanya perlu mengurus perizinan sesuai tingkatan risiko kegiatan usahanya. Sebagai contoh, kegiatan usaha berbasis risiko rendah hanya memerlukan Nomor Induk Berusaha (NIB), sedangkan kegiatan usaha berisiko tinggi memerlukan NIB sekaligus izin usaha.
Kepala DPMPTSP, Muhammad Rahmat pada sambutannya di acara pembukaan menyampaikan bahwa dengan diterapkannya Sistem Online Single Submission Berbasis Risiko, maka seluruh perizinan akan terintegrasi sehingga tidak akan terjadi tumpang tindih antara pemerintah pusat dan daerah, serta memberikan kepastian, kecepatan, kemudahan dan transparansi sesuai dengan norma, standar, prosedur dan kriteria yang berlaku. (nn)