Dinas penanaman Modal dan pelayanan terpadu satu pintu Provinsi Sulawesi Barat bekerjasama dengan pengelola pelabuhan Perikanan Untia Makassar melaksanakan Bimbingan Tatacara Petizinan dan Non perizinan berusaha berbasis Resiko Sektor kelautan dan perikanan terkait Implemetasi PP Nomor 11 Tahun 2023 Tentang penangkapan ikan Terukur. Bertempat di hotel abrar kabupaten Majene tanggal 16 November 2023

Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa penangkapan ikan terukur dimaksudkan sebagai cara untuk memastikan kelestarian sumber daya ikan tetap terjaga dan dapat memberikan kesejahteraan nelayan. Menyediakan perluasan dan kesempatan kerja.

Meningkatkan nilai tambah dan daya saing hasil perikanan. Kepastian berusaha. Konstribusi bagi dunia usaha serta bagi negara Sehingga dalami pelaksanaanya dapat terkendali dan proporsional dilakukan di zona penangkapan ikan terukur berdasarkan kuota penangkapan ikan

Maksud dari Pelaksanaan kegiatan bimbingan tatacara perizinan dan non perizinan berusaha berbasis resiko ini adalah untuk memberikan bimbingan kepada para pelaku usaha sektor perikanan dan kelautan khususnya dalam pelaksanaan Penerbitan izin migrasi diatas 12 Mil secara Elektronik / terintegrasi yang cepat dan tepat

Dengan tujuan :
1 Memberikan pemahaman tentang penangkapan ikan terukur bagi para pelaku usaha sektor perikanan
2 melakukan bimbingan langsung dalam penerbitan perizinan berusaha migrasi diatas 12 Mil
3 Mendorong daya saing dan peningkatan kesempatan berusaha
4 meningkatkan efrktifitas pelayanan perizinan dan Non perizinan

By dpmptsp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *