DPMPTSP SULBAR- Gelar Rapat Koordinasi di Ruang Rapat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Barat. Rapat ini dipimpinan langsung oleh kepala Dinas Dpmptsp Prov. Sulbar H. Habibi Azis, beserta para kepala bidang, pejabat fungsional dan juga ikut dihadiri sebagai peserta rapat, Kadis DPMPTSP kab Mateng bersama seluruh Kepala bidangnya, Pada hari Kamis, 18 Januari 2024. diruang rapat kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Barat.
Dalam rapat tersebut, juga dibahas Tentang Evaluasi Capaian Realisasi Investasi di Provinsi Sulawesi Barat dengan mengidentifikasi data dan hambatan pelaku usaha dalam pelaporan (LKPM) Laporan Kegiatan Penanaman Modal.
Rapat ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Pasal 15 huruf (c) tentang penanaman modal, serta Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 5 Tahun 2021 Pasal 5 huruf (c) terkait kewajiban penyampaian laporan kegiatan penanaman modal bagi pelaku usaha
Rapat ini bertemakan (Ngopi) Ngobrol Project Investasi dan Ngobrol Perizinan, yang bertujuan untuk mengkoordinasikan dan menyinkronkan analisis data serta profil pelaku usaha dalam konteks kewajiban penyampaian laporan kegiatan penanaman modal. Peserta rapat dihadiri beberapa OPD dengan berbagai kepentingan di bidang penanaman modal, memperkuat implementasi regulasi dan meningkatkan pengawasan perizinan berusaha berbasis resiko.