Mamuju – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulawesi Barat menghadiri Rapat Monitoring dan Evaluasi Kepesertaan Non-ASN Pemprov Sulbar yang diselenggarakan pada Rabu, 24 Oktober 2024, di Grand Maleo Hotel, Jalan Yos Sudarso, Mamuju.

Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK), Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Sulbar, serta pejabat perencana dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Sulbar. Fokus utama rapat adalah mengevaluasi alokasi anggaran untuk program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Non-ASN di lingkungan Pemprov Sulbar.

DPMPTSP Sulbar melaporkan bahwa hingga Desember 2024, pembayaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) untuk 33 pegawai Non-ASN telah terealisasi. Langkah ini memastikan perlindungan yang memadai bagi pegawai Non-ASN, sehingga mereka dapat bekerja dengan rasa aman dan memberikan kinerja terbaik.

“Program jaminan sosial ini merupakan bentuk komitmen kami untuk memastikan kesejahteraan dan keselamatan kerja Non-ASN, yang menjadi bagian penting dalam mendukung pelayanan publik di DPMPTSP,” ujar Helviyanti Pakiding, Perencana Ahli Muda dari DPMPTSP Sulbar.

Melalui kegiatan ini, diharapkan setiap OPD dapat meningkatkan upaya perlindungan tenaga kerja Non-ASN, sekaligus mengoptimalkan penggunaan anggaran untuk mendukung program-program jaminan sosial yang berkelanjutan. Hal ini sejalan dengan visi Pemprov Sulbar dalam menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman, inklusif, dan produktif.

By dpmptsp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *