Mamuju – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulawesi Barat mengikuti rapat koordinasi dan reviu peta proses bisnis perangkat daerah yang dilaksanakan pada Kamis, 17 April 2025, bertempat di Ruang Rapat Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat.

Rapat ini merupakan bagian dari langkah strategis Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dalam mempersiapkan evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Tahun 2025. Kegiatan ini juga mengacu pada Peraturan Menteri PAN & RB Nomor 19 Tahun 2018 tentang Penyusunan Peta Proses Bisnis Instansi Pemerintah Daerah, serta menindaklanjuti hasil rapat sebelumnya antara Biro Organisasi Sekretariat Daerah dan Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Daerah pada tanggal 18 Desember 2024.

Dalam penilaian SPBE, terdapat enam indikator utama peta proses bisnis yang harus dipenuhi oleh setiap perangkat daerah, yaitu:

1. SK Penetapan Peta Proses Bisnis PD Tahun 2025

2. Instrumen Penentuan Proses

3. Peta Proses

4. Peta Sub Proses

5. Instrumen Penentuan Peta Lintas Fungsi

6. Peta Lintas Fungsi (Cross Functional Map)

Dokumen peta proses tersebut disusun dalam dua kondisi: “As Is”, yang merepresentasikan kondisi aktual proses bisnis yang sedang berjalan saat ini, dan “To Be”, yaitu rancangan proses bisnis ideal yang diharapkan dapat diterapkan ke depan, guna meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan integrasi pelayanan publik.

Melalui keikutsertaan dalam rapat ini, DPMPTSP Sulbar menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat tata kelola pemerintahan berbasis digital serta memastikan seluruh proses kerja mendukung prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kualitas pelayanan publik yang prima.

By dpmptsp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *