Mamuju, 16 April 2025 – Dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah Tahun 2025–2029, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulawesi Barat turut berpartisipasi dalam kegiatan Pendampingan Pengisian Renstra Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2025–2029.

Kegiatan pendampingan ini berlangsung selama dua hari, yakni pada Rabu–Kamis, 16–17 April 2025, dan dilaksanakan secara teknis melalui aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). DPMPTSP Provinsi Sulbar diwakili oleh Helviyanti Pakiding, yang hadir untuk mengikuti proses asistensi dalam penyusunan dokumen Renstra perangkat daerah.

Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memastikan setiap perangkat daerah dapat menyusun dokumen Renstra yang selaras dengan arah kebijakan RPJMD, serta terintegrasi dalam sistem perencanaan pembangunan nasional dan daerah. Melalui pendampingan ini, diharapkan kualitas perencanaan lima tahunan perangkat daerah semakin meningkat, akurat, dan dapat menjadi pedoman pelaksanaan program dan kegiatan secara efektif dan berkelanjutan

By dpmptsp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *