Mamuju, 16 April 2025 – Dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/833/SJ tentang Penyesuaian Pendapatan dan Efisiensi Belanja Daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, serta Surat Edaran Peraturan Gubernur Provinsi Sulawesi Barat Nomor 35 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Tender/Seleksi Pra-DPA, Percepatan Pengadaan Barang/Jasa, Pemanfaatan Katalog Elektronik, Katalog Elektronik Lokal, Penggunaan Kontrak Elektronik, dan Penilaian Kinerja Penyedia, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulawesi Barat mengikuti kegiatan Pendampingan Rencana Umum Pengadaan (RUP) APBD Pergeseran pada Aplikasi SiRUP.

Kegiatan pendampingan yang dilaksanakan pada Rabu, 16 April 2025, di Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Provinsi Sulawesi Barat ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses pengadaan barang/jasa tahun anggaran 2025 dapat berjalan sesuai dengan prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas, sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan. Pendampingan ini juga diharapkan dapat mempercepat pelaksanaan pengadaan barang/jasa, serta memaksimalkan pemanfaatan teknologi melalui sistem katalog elektronik dan kontrak elektronik.

Dengan mengikuti pendampingan ini, DPMPTSP Provinsi Sulawesi Barat berkomitmen untuk mendukung kelancaran pengadaan barang/jasa yang efektif dan tepat guna, dalam rangka mempercepat realisasi program-program pembangunan di daerah

By dpmptsp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *